Minggu, 03 Mei 2009

Asok Tukon

Penyerahan sejumlah benda sebagai tanda bantuan dari pihak keluarga pria untuk persiapan acara perkawinan. Tanda penyerahan harta kekayaan dari pihak pria kepada pihak wanita, berupa uang, bahan pangan, perkakas rumah tangga, ternak (sapi, kuda, kerbau) yang diserahkan seminggu sebelum upacara pertemuan kedua pengantin. Proses ini disebut juga srakah atau sasrahan yang merupakan mas kawin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar