Minggu, 03 Mei 2009

Apanage

Istilah apanage lebih komunikatif daripada lungguh. Karena raja adalah pemilik tanah seluruh kerajaan, maka semua hasil bumi juga merupakan hak milik raja, sedang petani yang mengerjakan tanah Narawita dan tanah apanage mendapat bagian hasil dari tanah itu. Petani sebagai penggarap harus membayar pajak berupa hasil tanah yang dikerjakan dan tenaga kerja mereka. Upeti dan pajeg dari mancanagara digunakan untuk membiayai rumah tangga istana, sentana, narapraja, dll.

Tanah apanage dibedakan menjadi tanah narawita, tanah apanage untuk sentana dan narapraja. Tanah-tanah narawita menghasilkan bahan pangan, kudapan dan bahan-bahan yang diperlukan oleh istana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar