Sabtu, 06 Juni 2009

Bupati Nayaka

Sebutan untuk pejabat tinggi atau kerabat raja pada zaman Keraton Mataram yang diberi kewenangan untuk mengepalai masing-masing daerah kekuasaan dengan diberi kompensasi atas jabatan yang dipegangnya berupa tanah lungguh dari raja, dengan status tanah hanggaduh. Yang berada di dalam wilayah negaragung. Sebagian dari hasil yang diperoleh dari tanah lungguh ini digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dari luas tanah lungguh yang menjadi hak kelolanya, para Bupati dapat hidup dengan mewah.
Sejak pemerintahan Sultan Agung dengan politik sentralisasinya, semua bupati nayaka ini diwajibkan bertempat tinggal di dalam kuthagara atau wilayah ibukota Keraton Mataram agar mudah dikontrol untuk mencegah upaya melepaskan diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar