Jumat, 05 Juni 2009

Bekel

Sebutan untuk lurah desa pada pemerintahan Keraton Mataram yang bertanggung jawab mengurusi secara langsung hasil tanah lungguh yang diterima oleh para pejabat pemerintah dan kerabat raja yang menjadi patuh.
Cara kompensasi semacam ini telah dilakukan sejak masa Mataram awal, termasuk ketika berkedudukan di Kotagede, yaitu sejak abad XVI. Bekel ini ditunjuk oleh Patuh atau Kliwon. Wilayah tanggung jawab bekel disebut sebagai kebekelan. Seorang bekel memiliki hak dan kewajiban antara lain: menyerahkan paos setiap garebeg, dengan seizing pejabat mancapat mancalima seorang bekel dapat mewariskan jabatannya kepada anaknya, dan jika disetujui oleh pejabat mancapat mancalima seorang bekel diperbolehkan meminta pengurangan pajak yang dirasakan berat.

Bekel sekaligus merupakan wakil patuh untuk melaksanakan hak-haknya menarik pajak di lingkungan kabekelan, Penguasa tanah kabekelan, juga bertugas mengkoordinasikan pemungutan pajak dan mempunyai hak campur tangan atas urusan tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar